Tergabung Sebagai Anggota Sidang TPP Lapas, PK Bapas Ikut Setujui 1 Usulan Pembebasan Bersyarat Dan 13 Usulan Cuti Bersyarat Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

    Tergabung Sebagai Anggota Sidang TPP Lapas, PK Bapas Ikut Setujui 1 Usulan Pembebasan Bersyarat Dan 13 Usulan Cuti Bersyarat Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
    Pembimbing Kemasyaratakan (PK) Bapas hadir dalam sidang sebagai anggota tim TPP.

    BADAU – Sidang TPP Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, Kamis (07/12), setujui 1 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 13 usulan Cuti Bersyarat (CB). Pembimbing Kemasyaratakan (PK) Bapas hadir dalam sidang sebagai anggota tim TPP.

    Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat (1), Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kemudian diatur dalam Ayat (2), persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

    Dalam sidang TPP, anggota TPP memberikan arahan dan menekankan kepada Narapidana yang sedang dalam tahap usulan PB dan CB untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas hingga tiba masa PB dan CB, serta dapat berkomitmen untuk dapat menjalani PB dan CB nantinya dengan tidak melakukan pelanggaran syarat umum maupun khusus yang dapat menyebabkan dicabutnya SK PB dan CB. (Dian*Red)

    bapas pembimbing kemasyarakatan pk bapas lapas sidang tpp integrasi pembebasan bersyarat cuti bersyarat
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Bimbingan Rohani dan Motivasi Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Bersih-Bersih Kantor, Jajaran Bapas Pangkalpinang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

    Ikuti Kami